Minggu, 30 Juli 2023

Corong vs Corong

 CORONG VS CONGOR

Lima ekor anjing menggonggong dengan suara menggelegar di tengah-tengah kerumunan ribuan sapi yang hanya mendengus pelan. Maka, anjing terkesan menjadi kelompok mayoritas dibandingkan sapi.

 

 Anjing adalah ahli dalam operasi perang psikologis. Dia menggertak mental lawan melalui gonggongan yang keluar dari “congor”nya. Suaranya yang menggelegar meneror dan mengejutkan nyali lawan. Gonggongan itu sebenarnya sebuah pesan kamuflase seolah nyali dan eksistensinya besar, segarang gonggongannya. Dengan strategi penggunaan congornya yang efektif itu, anjing memiliki kesempatan menguasai “corong” untuk membentuk opini dan persepsi, meskipun terhadap lawan tertentu gonggongan itu kurang efektif.

Corong di sini merupakan simbol alat untuk memperbesar volume agar bisa disampaikan dan didengar banyak orang. Besarnya volume tidak otomatis menjamin kualitas isi suara atau berita yang dihasilkan. Tanpa disertai dengan kualitas pesan yang baik, corong sama saja dengan knalpot, hanya menimbulkan polusi udara dan suara. Peran corong teramat penting untuk membentuk opini dan meraih dukungan. Jangan heran jika melihat begitu banyak pihak berebut corong dengan berbagai cara dan dengan biaya berapa pun untuk menguasai infrasturkur komunikasi yang akan digunakan membentuk persepsi massa, menyebarkan dan menawarkan misi-misi mereka dengan tujuan akhir mendapat dukungan dari target audiens.

Ada alasan fundamental di balik terjadinya persaingan dalam penguasaan arus informasi, sebab di setiap terjadinya arus barang, logistic, dan arus uang selalui disertai dengan kebutuhan arus informasi. Hampir semua perusahaan, baik pemerintah atau swasta, memiliki unit kerja Public Relations, yaitu proses interaksi menciptakan opini publik sebagai input yang menguntungkan kedua belah pihak, menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi public. Public Relations bertujuan menanamkan keinginan baik, kepercayaan, saling adanya pengertian, dan citra yang baik dari publiknya (Dilansir dari gurupendidikan.com). Unit kerja Public Relation biasanya memiliki bujet yang cukup besar karena harus membangun channeling dan networking dengan seluruh pemangku kepentingan media massa, baik platform mainframe maupun platform media sosial dan sejenisnya yang berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)

Begitu pentingnya menguasai infrastruktur komunikasi menyebabkan banyak pihak berebut ingin menguasai atau dapat mengakses corong komunikasi dengan masif. Pada era pre-internet, megafon adalah salah satu alat pengeras suara dan sekaligus channel komunikasi menggunakan pengarah suara berbentuk corong untuk meningkatkan efisiensi elemen-elemen pengirim suara. Corong ini bisa dipandang sebagai transformer akustik yang menyediakan impedansi yang sama antara diafragma padat yang berhubungan dan udara dengan kepadatan rendah. Hasil dari proses ini adalah keluaran suara yang lebih baik. Oleh karena itu, corong dijadikan metafora untuk saluran komunikasi yang di era digital ini mengalami transformasi berupa platform media sosial, selain radio dan televisi dari generasi sebelumnya.

Dan, tiba-tiba semua orang dapat memiliki corong sendiri dengan cepat, mudah, dan murah. Corong itu bernama media sosial. Dengan corong-corong itu setiap individu bisa menikmati informasi serta berkontribusi dengan mudah membagi informasi, cerita, ilmu, lelucon, cerita pendek, bahkan caci maki dan keluhan.

Jumlah corong saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam tempo yang relatif singkat. Setiap corong berkontribusi menyebar informasi dengan cepat, sehingga frekuesi ‘udara’ menjadi sangat gaduh, ruwet, dan crowded seperti hutan belantara.  Informasi yang disebar tidak ada yang menyortir dan mengontrol, kecuali hal-hal yang dilarang oleh UU-ITE. Dengan standar kualitas serendah apa pun, baik dari nilai informasi maupun dari nilai edukasi, semua informasi bisa masuk, kecuali dikendalikan sendiri oleh diri sendiri (self-control). Setahu saya, sampai dengan saat ini belum ada yang menetapkan standar kualitas untuk konten yang akan di-upload di media social. Mungkin karena terlalu sulit dan luas ruang lingkupnya.

Perang penguasaan corong informasi tidak saja terjadi pada level negara, organisasi, bisnis, atau nonbisnis, tetapi juga individu. Salah satu dampak perkembangan media sosial adalah meng-amplify suara seseorang (biasanya selebritas/selebgram), menjelma sebagai institusi yang memiliki tim manajemen dan pemangku kepentingan. Ini yang terjadi pada banyak selebgram, influencer, atau endorser yang memiliki jumlah follower puluhan juta.

Jika corong-corong itu digunakan untuk tujuan baik, maka dapat memberikan kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, maka dampak negatifnya akan semakin besar karena semua orang bsia mengakses dengan mudah. Yang perlu diwaspadai adalah gerakan terorisme, intoleransi, dan penipuan atau pemerasan yang berpotensi bisa memunculkan konflik horizontal.

Tantangannya adalah pihak atau orang yang memiliki visi konstruktif dengan pihak atau orang yang memiliki visi destruktif sama-sama memiliki kesempatan yang sama dalam menguasai corong untuk merebut suara, simpati, atau dukungan dari netizen. Namun, itu semua tergantung kualitas isi suara yang keluar dari “congor” masing-masing.

Di depan corong selalu ada congor. Congor adalah sumber keluarnya suara atau bahasa. Dari congor itulah kualitas informasi ditentukan. Jika kita amati proses interaksi di media sosial, banyak sekali yang menggunakan congornya tidak bijak dan serampangan. Congor dijadikan sarana untuk menyebar hoax, mengujar kebencian, memaki, dan mem-bully orang lain. Maka, mestinya perkembangan corong komunikasi yang tinggi harus diimbangi dengan meningkatnya kualitas congor-congor. Bukan bentuk, bau, atau dandanan congornya, tetapi kualitas suara, nada, dan pesan yang keluar dari congor yang perlu diperhatikan mutu informasinya. Kualitas suara yang jernih, kualitas nada yang merdu, lembut, dan menenangkan hati, dan isi pesan yang bijak, bermanfaat, dan mencerahkan bagi kemaslahatan orang banyak.

Disadari atau tidak, setiap kelompok formal atau nonformal memiliki misi yang dijalankan untuk mencapai visinya. Sudah pasti mereka memiliki target audiens. Mereka memerlukan strategi dan channel informasi untuk mencapai tujuannya. Jika pada masa lalu saluran informasi berupa corong suara atau seperti morse, radio, televisi, dan pertemuan-pertemuan fisik, maka pada era Teknologi, Informasi dan Komunikasi ini media interaktif audiovisual digunakan untuk menyelenggaraan pertemuan berkala. Para togog yang telah menjadi bagian dari fans, buzzer, cyberarmy suatu kelompok  telah berubah menjadi seperti pasukan tempur lebah, semut, atau anjing yang siap menyerang dan melumpuhkan  lawan dengan serangan verbal yang lebih mematikan daripada peluru tajam.

Agar corong tidak menjadi alat propaganda negatif dan congor-congor memproduksi racun bagi jiwa orang banyak, kita semua memiliki kewajiban mempelajari mensosialisasikan perbuatan apa saja yang dilarang dalam UU-ITE. Ketentuan tentang perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:

1.      Pasal 27: Asusila, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman, termasuk tindakan memfasilitasinya,

2.      Pasal 28: Berita bohong,

3.      Pasal 29: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti,

4.      Pasal 30: Mengakses sistem elektronik milik orang lain,

5.      Pasal 31: Melakukan intersepsi atau penyadapan,

6.      Pasal 32: Melakukan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,

7.      Pasal 33: Mengganggu sistem elektronik,

8.      Pasal 34: Menyediakan dan memfasilitasi perbuatan pada Pasal 27 dan Pasal 33

9.      Pasal 35: Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar